Komisi IV Konfirmasi 8 Perusahaan terkait Kebakaran Hutan Provinsi Riau
Komisi IV mengundang 8 perusahaan yaitu PT.Langgam Inti Hiberida, PT.Bumi Rekksa Sejati, PT.Tunggal Mitra Plantation, PT.Udaya Loh Dinawi, PT.Jatim Jaya Perkasa, PT.Multi Gambut Industri, PT.Mustika Argo Lestari, dan PT.ADEI, terkait pembakaran hutan di Provinsi Riau.
Pemanggilan ini atas dasar hasil kunjungan spesifik mendapatkan informasi awal dari masyarakat dan Pemerintah bahwa dari 8 perusahaan yang terindikasi terhadap masalah proses kebakaran hutan yang terjadi di Riau pada bulan Juni beberapa waktu lalu.
"Komisi IV untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang didapatkan dari penegak hukum maupun masyarakat," kata Wakil Ketua Firman Subagyo (F-PG) saat memimpin RDPU dengan 6 dari 8 perusahaan yang diundang, di Gedung DPR RI, Senin (2/12).
Firman Subagyo, Komisi IV sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan regulasi, tentunya akan melihat agar ada perbaikan ke depan supaya kebakaran ini tidak terjadi terus menerus.
Menurutnya, Klarifikasi yang diberikan dari 8 perusahaan yang hadir 6, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam Rapat dengan aparat-aparat terkait termasuk aparat penegak hukum.
"Tanpa data dari perusahaan-perusahaan ini maka nanti tidak bisa dipertanggungjawabkan,"kata Firman.
Oleh karena itu, dijelaskan, kesimpulan akhir dengan pemerintah bahwa data yang diberikan perusahaan ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Ketika nanti Pemerintah atau aparat penegak hukum punya data yang berbeda dan bisa dipertanggungjawabkan, maka akan ada keputusan-keputusan lanjutan. yaitu sampai dengan pencabutan izin. "Ini yang kami rekomendasikan kalau sampai itu terjadi," ungkap Firman Subagyo.
Firman juga menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu pertama, Komisi IV DPR RI akan mengundang pihak Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kepolisian RI, serta Dinas terkait dan BNPB, untuk mendalami masukan dan catatan RDPU pada sore hari ini.
Kedua, Komisi IV akan meminta kepada Pemerintah agar segera meninjau dan mencabut kembali Pencadangan Lahan yang diberikan kepada Perusahaan namun tidak dikeluarkan HGU nya, supaya dikembalikan kepada negara.
Firman Subagyo Patut diketahui, hal ini karena tadi yang disampaikan bahwa ternyata Pencadangan yang sekian ratus ribu hektar HGU hanya 25 ribu Ha, yang lainnya jikamana terjadi kebakaran dan kerusakan lainnya itu tidak menjadi tanggung jawab dari Pemegang HGU.
Hal ini maksud dan tujuannya adalah jelas siapa yang akan bertanggung jawab, tidak saling melempar seperti hari ini.
Ketiga, Komisi IV DPR RI akan mengundang dari 8 Perusahaan ini kembali, tentunya dalam rangka untuk menyampaikan tindak lanjut dari pertemuan yang akan kami adakan dengan aparat pemerintah termasuk aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, menurut Firman yang perlu Komisi IV sampaikan bahwa apakah ada faktor ketergesa-gesaan Pemerintah untuk menyampaikan 8 Perusahaan ini bahwa terindikasi terkait kebakaran hutan di Provinsi Riau.,
Memang faktanya, diungkapkan seperti itu informasi yang didapatkan Komisi IV, disampaikan bahwa dari 8 perusahaan itu yang tersangka memang sudah ada satu dan hari ini juga hadir. "Kami berterima kasih karena masukan ini positif untuk mendalami dengan pemerintah," imbuhnya.
Selain itu, Komisi IV menyampaikan himbauan kepada pengelola perkebunan hendaknya dana CSR dioptimalkan untuk kepantingan masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini karena, Komisi IV menyadari bahwa dana CSR bagi perusahaan-perusahaan besar, biasanya prosedur diajukan masyarakat mendapat persetujuan pemerintah setelah itu baru dapat dicairkan. Namun biasanya perusahaan ini malah lebih mengedepankan kepada LSM-LSM yang supaya tidak direcoki saja.
"Ini yang sering terjadi temuan dilapangan, jadi masyarakat hanya dikelabui saja, tidak mendapat manfaat dari CSR yang harusnya menjadi hak masyarakat," kritik Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar, asal daerah pemilihan Jawa Tengah III. (AS/sy) /foto:iwan armanias/parle.